BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 wajib tahu hal-hal ini agar tidak gagal dalam melaksanakan SKD. Pertama, wajib datang ke titik lokasi ujian pada hari SKD masing-masing sesuai ketentuan instansi, dan ingat jangan sampai terlambat.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi mulai dan atau sesuai ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.
Para peserta yang telah datang akan menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024. Sebelum jadwal seleksi mulai, panitia seleksi (pansel) instansi juga akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi pada peserta.
Lalu, pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi mulai. Bagi peserta yang terlambat dari jadwal seleksi, mereka tidak akan mendapat PIN registrasi sehingga tidak boleh masuk ke ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Dengan begitu, peserta yang terlambat datang ke ujian CPNS 2024 dianggap gugur.
Kedua, peserta juga wajib membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur. Untuk itu, peserta SKD CPNS 2024 perlu datang paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian berlangsung, membawa dokumen persyaratan ujian, dan mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 dengan CAT.
Dokumen Wajib Dibawa Saat Ujian CPNS 2024 SKD dan SKB dengan CAT BKN:
1. KTP asli, atau:
– Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
– Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
– Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
2. Kartu Peserta Seleksi
3. Khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
BACA JUGA: Cek, Ini Batas Akhir Cetak Kartu Tes SKD CPNS 2024!
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024 maupun SKB dengan CAT:
– Buku
– Catatan
– Kalkulator
– Gawai
– Kamera
– Jam tangan
– Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
– Alat tulis kecuali pensil kayu
(Kaje/Usk)