JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Menteri Perdaganan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) merespon kasus dugaan pidana korupsi ekspor minyak mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kasus tersebut, menyeret salah satu hakim anggota yang memeriksa dan mengadili dugaan korupsi impor gula, yaitu Ali Muhtarom. Kasus yang ditangani Ali, juga menjerat nama Tom Lembong.
“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Pada kesempatan yang sama, Tom juga mengutarakan harapannya dalam rangka Paskah 2025. Ia mengaku menyerahkan penanganan kasusnya ke majelis hakim.
“Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Prabowo Tekan Kasus Korupsi dengan Gaji Hakim Naik, Pengamat: Solusi Bukan Jangka Panjang!
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia saat ini tengah mengusut aset tiga hakim yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM).
Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM), dan Hakim Djuyamto (DJU).
Kepala Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penelusuran terhadap aset para hakim tersebut terus dilakukan.
“Untuk penelusuran aset kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan masih terus berlanjut,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan , Senin (14/4/2025).
Qohar menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung sudah melakukan penggeledahan di beberapa rumah terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.
“Penyidik kami masih terus bergerak. Ada beberapa tempat yang sudah digeledah, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat,” ujar Qohar.
Uang suap yang diterima oleh para hakim ini berkaitan dengan perkara yang diadili, yakni kasus korupsi ekspor CPO. Pada tahap pertama.
Hakim AGam Syarif Baharudin menerima uang suap senilai Rp4,5 miliar yang diserahkan oleh Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, uang tersebut dimasukkan dalam goody bag dan kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pada bulan September 2024.Arif kembali memberikan uang senilai Rp 18 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada ketiga hakim tersebut.
Adapun masing jumlah uang , antara lain:
Agam Syarif Baharudin (ASB) : Uang sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar
Djuyamto (DJU) : Uang senilai Rp 6 miliar dalam bentuk dolar
Ali Muhtarom (AM) : Uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar
Ketiga hakim tersebut, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara yang mereka tangani diputus dengan vonis lepas atau onslag.
Saat ini, kata Qohar, Kejagung tengah berusaha untuk mengungkap lebih dalam kasus suap yang melibatkan hakim -hakim tersebut.
Serta menelusuri aset yang meungkin dimiliki oleh pera tersangka. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku hukum yang terlibat dalam suap kasus korupsi ini mendapat sanksi yang setimpal.
(Saepul)