Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, NIK KTP Rawan Dicatut!

cek pendukung bakal calon pilkada 2024
(Web KPU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Kasus pencatutan NIK semakin marak terjadi, di mana banyak warga yang tiba-tiba mendapati bahwa mereka mendukung salah satu calon kepala daerah, padahal tidak pernah memberikan dukungan tersebut.

Artikel ini akan membantu langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan dan tindakan yang perlu diambil jika NIK dicatut.

Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024

KPU telah menyediakan portal khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status NIK mereka dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk melakukan cek pendukung bakal calon pilkada 2024:

  • Buka situs resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Pilih Menu Cek Pendukung
  • Masukkan NIK: Ketikkan NIK pada kolom yang telah tersedia dengan benar.
  • Lewati Captcha: Centang “I’m not a robot” untuk verifikasi.
  • Klik Cari: Tekan tombol “Cari” untuk memulai pencarian.

Setelah itu, halaman situs akan menampilkan hasil pencarian NIK. Jika NIK tidak terdaftar sebagai pendukung calon, kamu akan melihat pesan:

“NIK: XXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”

Namun, jika NIK terdaftar, maka akan muncul identitas pasangan calon kepala daerah yang Anda dukung.

Cara Melapor Jika NIK Dicatut

Jika menemukan bahwa NIK telah dicatut sebagai pendukung calon kepala daerah, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke Bawaslu. Kamu dapat melaporkannya baik secara offline maupun online. Berikut adalah cara untuk melaporkannya secara online:

  • Pilih Menu Tanggapan: Pada hasil pencarian NIK, kamu akan menemukan menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah.
  • Lengkapi Identitas Pelapor: Isi data diri mulai dari nama hingga nomor identitas.
  • Pilih Jenis Identitas: Gunakan KTP sebagai identitas yang didaftarkan.
  • Lakukan Swafoto: Ambil foto diri dengan memegang KTP sebagai bukti identitas.
  • Unggah Berkas Swafoto: Pastikan swafoto sesuai dengan yang diminta dan unggah ke sistem.
  • Ikuti Tahap Laporan: Lanjutkan dengan mengisi formulir dan mengirimkan laporan.

BACA JUGA: Cara Cek Hasil Quick Count Pemilu 2024

Khusus untuk warga DKI Jakarta yang merasa nama dan NIK mereka dicatut, kamu juga dapat melaporkannya melalui WhatsApp ke nomor 082-123-123-336.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City