Hai PNS! Ada 9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024

Penulis: usamah

UU ASN
Ilustrasi-Setelah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah bertekad untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Dalam artikel kali ini akan membahas mengenai 9 perilaku PNS yang dilarang keras dilakukan saat pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA : Ini Sanksi Bagi PNS yang Like dan Share Akun Kampanye

9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024

1. Kampanye sosialisasi media sosial (posting, share, komentar,like)
2. Menghadiri deklarasi calon
3. Ikut kampanye dengan menggunakan atribut PNS
4. Ikus sebagai panitia atau pelaksana
5. Menghadiri acara parpol
6. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
7. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kepebrpihakan
8. Memberikan kembali dukungan kepada caleg/ calon independen kepala daerah dengan memberikan ktp
9. Menghadiri penyerahan dukungan paslon ke calon

Surat Keputusan Besar

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Jika merunut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, ASN memang harus netral. Namun demikian, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral.

Buku Statistik ASN

Menurut Buku Statistik ASN Semester I 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, terdapat 4.282.429 atau 4,28 juta ASN di Indonesia per 30 Juni 2023. Sementara itu, menurut SKB yang mengatur tentang netralitas ASN, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.