BANDUNG,TM.ID: Pemerintah bertekad untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Dalam artikel kali ini akan membahas mengenai 9 perilaku PNS yang dilarang keras dilakukan saat pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA : Ini Sanksi Bagi PNS yang Like dan Share Akun Kampanye
9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024
1. Kampanye sosialisasi media sosial (posting, share, komentar,like)
2. Menghadiri deklarasi calon
3. Ikut kampanye dengan menggunakan atribut PNS
4. Ikus sebagai panitia atau pelaksana
5. Menghadiri acara parpol
6. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
7. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kepebrpihakan
8. Memberikan kembali dukungan kepada caleg/ calon independen kepala daerah dengan memberikan ktp
9. Menghadiri penyerahan dukungan paslon ke calon
Surat Keputusan Besar
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Jika merunut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, ASN memang harus netral. Namun demikian, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral.
Buku Statistik ASN
Menurut Buku Statistik ASN Semester I 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, terdapat 4.282.429 atau 4,28 juta ASN di Indonesia per 30 Juni 2023. Sementara itu, menurut SKB yang mengatur tentang netralitas ASN, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.
(Usamah)