Pengamat Singgung Soal Pemilu Ulang Pilpres 2024, Perlu atau Tidak ?

PPLN Kuwait
Ilustrasi Pemilu 2024. (Pemkot Tangerang)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan soal usulan wacana dan dilakukan pemilu ulang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berpotensi ulang.

“Saya berpendapat dengan alasan apapun, sudah sulit negeri ini mendapat legitimasi dari seluruh rakyat Indonesia, dan masyarakat internasional pada pelaksanaan Pilpres 2024 karena sudah terjadi empat hal yang sangat mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air terkait penyelenggaran Pilpres 2024,” ucap Emrus dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Pesan Aa Gym Buat yang Menang dan Kalah di Pilpres 2024, Jangan Nambah Masalah Baru

Emrus menyebutkan, beberapa hal yang menjadi adanya pelanggaran diantaranya pertama, pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran itu dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang akhirnya jabatannya hilang sebagai Ketua MK.

Kedua kata Emrus mengungkapkan, pelanggaran etik di KPU yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang meloloskan Gibran-Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024.

“Ketiga ada pemilih nyoblos lebih dari sekali. Ada 2.413 TPS, pemilih nyoblos lebih dari sekali,” ucapnya.

Untuk yang keempat kata dia, menabrakan Pancasila dan Konstitusi. Keputusan MK  membolehkanya kepala daerah di bawah usia 40 tahun, bisa menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Keputusan itu jelas bertentangan dengan sila kelima dalam Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila Kelima ini termuat pada Pembukaan UUD 1945 (konstitusi).

BACA JUGA: Monitoring Masa Tenang Pemilu 2024, Pantau Pelanggaran Kampanye Digital

“Dengan demikian, keputusan MK telah menabrak konstitusi, terkhusus pada Pembukaan UUD 1945, alenia keempat. Sedangkan WNI lain, yang berprofesi bukan kepala daerah dengan umur di bawah 40 tahun tidak boleh menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.Jadi, keputusan MK tersebut menabrak Pancasila sekaligus bertentangan dengan konstitusi kita,” tegasnya.

“Untuk itu, saya mendorong semua pihak, terutama teman-teman anggota legislatif, lembaga kepemiluan, pemerintah pusat dan masyarakat agar merenung mendalam dan memikirkan serta mewacanakan pemilu ulang, khusus untuk Pilpres 2024. lebih cepat lebih baik,” lanjutnya menjelaskan.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City