Pengamat Singgung Soal Pemilu Ulang Pilpres 2024, Perlu atau Tidak ?

PPLN Kuwait
Ilustrasi Pemilu 2024. (Pemkot Tangerang)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan soal usulan wacana dan dilakukan pemilu ulang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berpotensi ulang.

“Saya berpendapat dengan alasan apapun, sudah sulit negeri ini mendapat legitimasi dari seluruh rakyat Indonesia, dan masyarakat internasional pada pelaksanaan Pilpres 2024 karena sudah terjadi empat hal yang sangat mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air terkait penyelenggaran Pilpres 2024,” ucap Emrus dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Pesan Aa Gym Buat yang Menang dan Kalah di Pilpres 2024, Jangan Nambah Masalah Baru

Emrus menyebutkan, beberapa hal yang menjadi adanya pelanggaran diantaranya pertama, pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran itu dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang akhirnya jabatannya hilang sebagai Ketua MK.

Kedua kata Emrus mengungkapkan, pelanggaran etik di KPU yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang meloloskan Gibran-Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024.

“Ketiga ada pemilih nyoblos lebih dari sekali. Ada 2.413 TPS, pemilih nyoblos lebih dari sekali,” ucapnya.

Untuk yang keempat kata dia, menabrakan Pancasila dan Konstitusi. Keputusan MK  membolehkanya kepala daerah di bawah usia 40 tahun, bisa menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Keputusan itu jelas bertentangan dengan sila kelima dalam Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila Kelima ini termuat pada Pembukaan UUD 1945 (konstitusi).

BACA JUGA: Monitoring Masa Tenang Pemilu 2024, Pantau Pelanggaran Kampanye Digital

“Dengan demikian, keputusan MK telah menabrak konstitusi, terkhusus pada Pembukaan UUD 1945, alenia keempat. Sedangkan WNI lain, yang berprofesi bukan kepala daerah dengan umur di bawah 40 tahun tidak boleh menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.Jadi, keputusan MK tersebut menabrak Pancasila sekaligus bertentangan dengan konstitusi kita,” tegasnya.

“Untuk itu, saya mendorong semua pihak, terutama teman-teman anggota legislatif, lembaga kepemiluan, pemerintah pusat dan masyarakat agar merenung mendalam dan memikirkan serta mewacanakan pemilu ulang, khusus untuk Pilpres 2024. lebih cepat lebih baik,” lanjutnya menjelaskan.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun