Hadapi Penyidik Bareskrim Polri, Saka Tatal Bawa Alat Bukti Sekoper!

Saka Tatal Bareskrim Polri
Saka Tatal memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri (Instagram Farhat Abbas)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Eki dan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus yang mejeratnya, pada Selasa (13/8/2024).

Saka Tatal tiba di Bareskrim Polri pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukum, yakni Titin Prialianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, termasuk seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” kata Saka kepada wartawan, seperti dilansir Antara.

Saka menegaskan bahwa dirinya siap menyampaikan kesaksian, bahwa dirinya tidak berada di lokasi peristiwa kematian Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.

Saka Tatal juga siap menyampaikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede yang telah menuduh Saka terlibat dalam pembunuhan EKi dan Vina tersebut.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Saka Tatal untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik serta membuka peristiwa kematian EKi dan Vina.

Krisna Murti menegaskan, Aep dan Dede sendiri berdasarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Cirebon, juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.

“Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara,” kata Krisna.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti dan Farhat Abbas, mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper.

BACA JUGA: Sumpah Pocong Saka Tatal, Dampak Mengerikan Dunia-Akhirat!

Barang bukti terbukti tersebut di antaranya adalah berkas-berkas terkait kasus terkait kematian Eki dan Vina yang dikumpulkan dari tahun 2016.

Barang bukti tersebut termasuk bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widi, beberapa saat sebelum Vina meninggal dunia.

Titin mengatakan, sejumlah barang bukti yang dibawa untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang diyakini hanya berupa kecelakaan lalau lintas tunggal tersebut.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
enea-bastianini-ducati-team
Enea Bastianini Tidak Pasang Target Spesifik untuk MotoGP 2025
Persiapan banjir
Lindungi Kesehatan Selama Banjir Dengan Persiapan Tindakan Ini!
Detoksifikasi makanan Imlek
Cara Detoksifikasi Setelah Menikmati Banyak Makanan Saat Imlek!
pagar laut tangerang-2
Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditunda
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI
Headline
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.