Guru Ngaji di Mataram Ditahan atas Dugaan Pelecehan terhadap Tujuh Santriwati

Live streaming porno
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

MATARAM, TEROPONGMEDIA.ID – Jajaran Kepolisian Resor Kota Mataram menahan seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) berinisial HS (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan bahwa tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram sejak Senin (2/3).

“Yang bersangkutan sudah kami tahan dalam status tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (4/2/2026).

Dijerat KUHP Baru

Penyidik menjerat HS dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Anak Mataram (LPA) Mataram.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan awal diterima melalui hotline lembaganya. Pada awalnya hanya satu korban yang melapor, namun jumlahnya kemudian berkembang menjadi tujuh orang.

“Peristiwanya sudah cukup lama terjadi. Awalnya satu korban, kemudian bertambah menjadi tujuh,” katanya.

Baca Juga:

Soal Pencabulan Santri di Karawang, Begini Kata Polisi

Terjadi Sejak 2023

Dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2023 hingga November 2024. Lokasi kejadian berada di sebuah TPQ di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tempat tersangka mengajar.

Menurut polisi, aksi tersebut diduga dilakukan saat para korban menyetorkan hafalan.

Setelah mendapatkan pendampingan dari LPA, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada awal Januari lalu.

Joko menyebut sebagian korban saat ini telah berusia dewasa. Ia memastikan kondisi psikologis para korban dalam keadaan stabil dan tidak mengalami trauma berat.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City