Guru Ngaji di Mataram Ditahan atas Dugaan Pelecehan terhadap Tujuh Santriwati

Live streaming porno
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

MATARAM, TEROPONGMEDIA.ID – Jajaran Kepolisian Resor Kota Mataram menahan seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) berinisial HS (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan bahwa tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram sejak Senin (2/3).

“Yang bersangkutan sudah kami tahan dalam status tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (4/2/2026).

Dijerat KUHP Baru

Penyidik menjerat HS dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Anak Mataram (LPA) Mataram.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan awal diterima melalui hotline lembaganya. Pada awalnya hanya satu korban yang melapor, namun jumlahnya kemudian berkembang menjadi tujuh orang.

“Peristiwanya sudah cukup lama terjadi. Awalnya satu korban, kemudian bertambah menjadi tujuh,” katanya.

Baca Juga:

Soal Pencabulan Santri di Karawang, Begini Kata Polisi

Terjadi Sejak 2023

Dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2023 hingga November 2024. Lokasi kejadian berada di sebuah TPQ di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tempat tersangka mengajar.

Menurut polisi, aksi tersebut diduga dilakukan saat para korban menyetorkan hafalan.

Setelah mendapatkan pendampingan dari LPA, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada awal Januari lalu.

Joko menyebut sebagian korban saat ini telah berusia dewasa. Ia memastikan kondisi psikologis para korban dalam keadaan stabil dan tidak mengalami trauma berat.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun