BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polrestabes Bandung yang sukses mengungkap peredaran masif obat-obatan terlarang.
Sebanyak 1,2 juta butir pil berbahaya berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bojongloa Kidul.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolrestabes Kombes Pol. Budi Sartono dan jajaran Satuan Reserse Narkoba. Dirinya menilai pengungkapan ini sebagai langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi upaya luar biasa dari Polrestabes Bandung. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tapi penyelamatan massal anak-anak muda dari bahaya obat-obatan terlarang. Satu butir saja bisa menghancurkan masa depan, apalagi ini jutaan,” kata Erwin, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur Bukan Kewajiban, Jangan Bebani Orang Tua
Kota Bandung Klaim Aman dari Kebocoran Data, Pemkot Siapkan Sistem Keamanan Terintegrasi
Erwin juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perang melawan narkoba. Dirinya mendorong percepatan pembangunan pusat rehabilitasi khusus untuk remaja dan pemuda yang terjerat penyalahgunaan obat.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Perlu kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kami juga akan dorong agar fasilitas rehabilitasi anak muda di Bandung segera terealisasi,” ujarnya
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan terhadap jaringan pengedar kecil. Setelah melakukan pengintaian, tim narkoba akhirnya menggerebek lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan.
“Kami menemukan sekitar 1,2 juta butir obat ilegal seperti tramadol, dextro, dan dexa. Harga jualnya murah, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000 per butir, sehingga sangat mudah diakses oleh anak muda dan rawan disalahgunakan,” ujar Budi.
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku utama berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Namun identitasnya telah dikantongi dan kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan, KTP, SIM, dan buku tabungan. Budi menyebut, gudang tersebut menjadi pusat distribusi besar untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.
Selain itu, Budi mengungkapkan obat-obatan semacam ini sering dikaitkan dengan peningkatan aksi kriminal seperti tawuran, pengeroyokan, dan aksi geng motor.
“Dalam banyak kasus kekerasan jalanan, kami temukan pelakunya berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Maka dari itu, pengungkapan ini bukan hanya soal narkoba, tapi juga mencegah kejahatan lainnya di Kota Bandung,” pungkasnya. (Kyy_Usk)