BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meminta agar program Lapor Mas Wapres berjalan terus.
“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Senin (8/6/2025).
Sejak resmi diluncurkan pada 11 November 2024, program Lapor Mas Wapres atau disingkat LMW itu telah menindaklanjuti 7.590 pengaduan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ucapnya.
Pengaduan yang diterima oleh program Lapor Mas Wapres mencakup berbagai persoalan publik, seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial.
Sejumlah laporan telah diselesaikan, seperti pemberian keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah.
Meski begitu, beberapa laporan masih dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor. Sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp, yakni sebesar 72,05 persen.
Sementara 27,95 persen laporan lainnya masuk melalui tatap muka setelah pelapor mendaftar di laman resmi lapormaswapres.id.
Baca Juga:
Istana Tegaskan Lapor Mas Wapres Bukan Program Gibran Tapi Pemerintah
Program Lapor Mas Wapres Dibatasi 50 Aduan, Begini Alur Pengaduannya!
Menurut Al Muktabar, kehadiran LMW merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tanggap dan merata.
“Pak Wapres menegaskan bahwa LMW ini merupakan bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk menciptakan good governance dan good corporate governance melalui pelayanan publik yang responsif dan inklusif,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun LMW menunjukkan hasil positif, koordinasi antar lembaga masih perlu diperkuat. Penanganan laporan melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
“Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang tidak luput diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat,” tutur Al Muktabar.
(Anisa Kholifatul Jannah)