SURABAYA,TM.ID: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal permohonan uji materi tentang UU Pemilu terkait batas minimal usia 40 tahun untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah, tidak bisa diganggu gugat alias mengikat.
“Putusan MK itu kan mengikat,” tegas Mahfud MD di Surabaya, dikutip dari Antara, Selasa (17/10/2023).
Dengan begitu, semua pihak harus siap serta menghargai putusan tersebut. Namun Mahfud menolak berkomentar soal nama yang masuk dalam bursa cawapres, mengingat posisinya yang sedang berada di kampus dalam kesempatan itu.
“Saya tidak akan bicaara politik praktis di kampus,” katanya.
Untuk urusan politik Pilpres 2024, Mahfud menyerahkan semuanya ke partai politik mengenai mekanisme secara hukum.
Pasa senin 16 Oktober 2023, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia Capres dan Cawapres, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI di Jakarta.
Dikatakan, MK berkesimpulan bahwa permohonan dari PSI tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, di mana pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Tuntutan dari PSI berbunyi, batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih jauh Mahfud MD menegaskan, sekalipun putusan MK itu diprotes, tidak akan berpengaruh pada hasil keputusan.
Sebab, tegas Mahfud, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum yang dapat membatalkannya.
Namun, kata Mahfud, bagaimanapun masih ada sedikit peluang untuk mengubah keputusan tersebut, melalui analisis, kajian atau mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.
Putera sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),Gibran Rakabuming Raka dikabarkan ditawari langsung oleh kandidat Capres Prabowo Subianto untuk menjadi wakilnya.
Kemudian bebrapa elemen masyarakat menunjukkan dukungan Gibran untuk menjaid Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024, seperti disampaikan Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi).
Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wali Kota Solo Surakarta itu, saat ini baru menginjak usia 36 tahun. Dengan demikian ia punya celah lebar untuk diusung menjadi Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
(Aak)