Gibran Leluasa Jadi Cawapres Prabowo, Mahfud MD: Percuma Putusan MK Diprotes!

putusan MK Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: IG Mahfud MD)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal permohonan uji materi tentang UU Pemilu terkait batas minimal usia 40 tahun untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah, tidak bisa diganggu gugat alias mengikat.

“Putusan MK itu kan mengikat,” tegas Mahfud MD di Surabaya, dikutip dari Antara, Selasa (17/10/2023).

Dengan begitu, semua pihak harus siap serta menghargai putusan tersebut. Namun Mahfud menolak berkomentar soal nama yang masuk dalam bursa cawapres, mengingat posisinya yang sedang berada di kampus dalam kesempatan itu.

“Saya tidak akan bicaara politik praktis di kampus,” katanya.

Untuk urusan politik Pilpres 2024, Mahfud menyerahkan semuanya ke partai politik mengenai mekanisme secara hukum.

Pasa senin 16 Oktober 2023, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia Capres dan Cawapres, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI di Jakarta.

Dikatakan, MK berkesimpulan bahwa permohonan dari PSI tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, di mana pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Tuntutan dari PSI berbunyi, batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Lebih jauh Mahfud MD menegaskan, sekalipun putusan MK itu diprotes, tidak akan berpengaruh pada hasil keputusan.

Sebab, tegas Mahfud, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum yang dapat membatalkannya.

Namun, kata Mahfud, bagaimanapun masih ada sedikit peluang untuk mengubah keputusan tersebut, melalui analisis, kajian atau mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.

Putera sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),Gibran Rakabuming Raka dikabarkan ditawari langsung oleh kandidat Capres Prabowo Subianto untuk menjadi wakilnya.

Kemudian bebrapa elemen masyarakat menunjukkan dukungan Gibran untuk menjaid Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024, seperti disampaikan Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi).

Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wali Kota Solo Surakarta itu, saat ini baru menginjak usia 36 tahun. Dengan demikian ia punya celah lebar untuk diusung menjadi Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.