BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus hukum yang menyeret selebgram Isa Zega kembali jadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Dalam persidangan tersebut, Isa Zega dituntut lima tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap bos skincare ternama, Shandy Purnamasari.
Tuntutan JPU ini langsung viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun @tante.rempong.official. Lengkap dengan rekaman detik-detik saat JPU membacakan dakwaan.
“Pertama, menyatakan terdakwa dengan Isa Zega terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum,” tutur JPU David Christian Lumban Gaol, dikutip pada Rabu, (30/4/2025).
“Yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” sambungnya.
JPU David kemudian menyampaikan tuntutan pidana yang cukup berat terhadap Isa Zega.
“Kedua, menuntut majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan pidana denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan,” lanjut David.
“Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.
Baca Juga:
Isa Zega Dipenjara Usai Dilaporkan Shandy Purnamasari, Ini Kronologi Lengkapnya
Isa Zega Ditahan Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Isa Zega Tak Terima dengan Keputusan JPU
Usai pembacaan tuntutan, suasana ruang sidang mendadak panas. Isa Zega langsung melayangkan protes kepada majelis hakim, merasa tuntutan itu tidak adil dan menganggap dirinya tak bersalah.
“Kok bisa tuntutannya lima tahun Yang Mulia?” tanya Isa Zega yang duduk di tengah ruangan memakai jas warna shock pink dan kemeja putih.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menjawab dengan tenang sambil mengetuk palu, “Itu hak mereka.”
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial pada 17 dan 18 September 2024, yang dianggap telah mencemarkan nama baik serta menghina martabat keluarga Shandy.
“Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat,” tutur Shandy di ruang sidang pada Maret 2025 lalu.
JPU juga mengungkap bahwa dalam unggahannya, Isa Zega menyebut Shandy sebagai “Shaun the Sheep”, yang dinilai sebagai bentuk penghinaan.
Meski begitu, Isa Zega membela diri dengan menyatakan bahwa semua postingannya hanyalah “dongeng” belaka dan tidak berniat menyinggung siapa pun, termasuk Shandy.
Warganet pun ikut ramai mengomentari kasus ini. Banyak yang berharap tuntutan lima tahun tidak dikurangi, mengingat reputasi Isa Zega yang dikenal penuh kontroversi.
Kini, masyarakat tinggal menanti putusan hakim dalam sidang berikutnya akankah tuntutan JPU dikabulkan sepenuhnya, atau ada kejutan baru di balik drama selebgram ini?
(Hafidah Rismayanti/Aak)