BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soerparno melihat saat ini sejumlah masyarakat mengeluh karena sulit mencari LPG 3 kg atau gas melon di pasaran.
Kelangkaan gas melon itu bahkan dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menaikkan harga, sehingga memberatkan warga yang berhak membeli LPG 3kg dengan harga subsidi.
Pria yang menjabat sebagai anggota Komisi XII DPR itu mengusulkan agar Kementrian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg.
“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan PLG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” kata Eddy, Senin (3/2/2025).
Dia menegaskan penataan harus segera dilakukan terhadap pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
“Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” tuturnya.
Para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” jelasnya.
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.
Dalam pandangan Eddy, usaha LPG 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri .
BACA JUGA: Tok, Hari Ini Pengecer Gas LPG 3 Kg Resmi Dihapus
Namun, di lain pihak LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran. Eddy menjelaskan banyak diantara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual LPG 3kg.
Secara khusus Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.
(Kaje/Budis)