Garuda Tindak Tegas Penumpang Gunakan Vape di Dalam Pesawat

Penulis: usamah

Garuda Tindak Tegas Penumpang Gunakan Vape di Dalam Pesawat
Maskapai Garuda Indonesia Mulai Gunakan Bioavtur dalam Penerbangan Komersil (garuda-indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini viral seorang pria terekam kamera mengisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat. Video yang viral di media sosial itu diketahui merupakan penumpang Garuda Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, maskapai nasional itu memastikan sudah melakukan tindakan tegas. “Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (30/3).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) dengan nomor penerbangan GA 1904. Penerbangan tersebut berlangsung pada 27 Maret 2025.

Wamildan memastikan, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

“Prosedur tersebut berupa teguran yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujar Wamildan.

Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security alias avsec di Bandara Internasional Kualanamu.

BACA JUGA:

Jemaah Haji Indonesia Pulang, Kemenag Tekankan Maskapai Jangan Telat

Kemenag: Maskapai Garuda Lelet Berangkatkan 60 Kloter Jemaah Haji 2024

“Penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ujar Wamildan.

Untuk Diketahui

Berdasarkan Surat Edaran 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) JPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik. Rokok elektrik tersebut baik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa diantaranya adalah kondisi baterai dalam keadaan terlepas atau kondisi off. Selain itu juga kondisi cartridge wajib dilepas. Kapasitas baterai yang diperbolehkan maksimal 100wh.

Selain itu, cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantong plastik.

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.

Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PSG vs Inter Miami
Prediksi Skor PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025
Gunung Dukono Erupsi-1
Waspada! Gunung Dukono Pagi Ini Erupsi
diskon game Steam
Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Diskon Game Steam hingga Akhir Tahun 2025
Benfica vs Chelsea
Prediksi Skor Benfica vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025
Thom Haye
Thom Haye Merapat ke Ligue 1, OGC Nice Jadi Tujuan Berikutnya?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
banjir lahar gunung semeru
Gunung Semeru Banjir Lahar, Warga Diminta Hindari Sungai!
Byon Combat
Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.