Gaji Pekerja Akan Dipotong, Pemerintah Ungkap Siapkan Program Pensiun Tambahan

Penulis: agus

OJK Batas Gaji Program Pensiun
Ilustrasi-uang gaji (voi)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjaminan,dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini sedang disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pension wajib untuk para pekerja.Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang -undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ogi menyampaikan,program baru tersebut disusun sebagai Upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pension dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.Sebab menurutnya replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan international (ILO).

“Adanya inisiatif program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,” lata Ogi, Selasa (3/9/2024).

Kemudian, kata Ogi, secara teknis nantinya dalam PP yang saat ini Tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu,diminta untuk tambahan iuran pesiun secara sukarela,tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sdang disusun,” ujarnya.

Dia menambahkan, program tersebut sifatnya memang tambahan, tetapi wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.

“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK,jadi dapat di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan),”bebernya.

BACA JUGA: Gaji Dipotong TER, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

Dia menjelaskan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40 persen dari gaji yang diterima saat
bekerja.

Sementara itu, saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja. Harapannya dengan kebijaka program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Filosofi Iket Sunda
Iket Sunda Lebih dari Sekadar Aksesoris, Ini Simbol Filosofi Hidup
Istri mutilasi suami
Sadis! Seorang Istri di Brasil Mutilasi Organ Vital Suami, Dimasak dalam Sup Kacang
Nunung polisi
Nunung Ungkap Kisah Lucu Nyaris Dibawa Suami ke Kantor Polisi karena Lapar
Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib
Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib
mitsubishi xpander terbaru
Mitusbishi Luncurkan Xpander Versi Terbaru, Pembaruan Lebih Mencolok?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?
suar mahasiswa awards
Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.