BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pencairan gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sudah dilakukan sejak Kamis (1/5/2025).
Pencairan gaji ke-13 PNS berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Meskipun telah memasuki tahun 2025, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.
PNS atau ASN tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024. Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Baca Juga:
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan aplikasi terbaru PT Taspen yang bernama Andal by Taspen, pensiunan PNS hanya melakukan selfie atau swafoto untuk pencairan gaji di setiap bulannya.
(Kaje)