Fortuner Halangi Ambulan Darurat di Depok, Pengendara Malah Ngamuk

Penulis: Saepul

fortuner ambulan
(Instagram/@memomedsos)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kamera amatir perekam mobil, merekam aksi pengendara mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menghalangi laju mobil ambulan, terjadi di Depok, Jawa Barat. Kejadian itu menjadi viral di media sosial, menjadi sorotan netizen.

Dalam unggahan dari akun media sosial @memomedsos, terlihat pengendara mobil tersebut nampak tak terima kepada ambulan. Awalanya, pengendara itu memutar arah di jalan yang tidak terlalu lebar. Tiba-tiba kendaraa itu mempalangkan kendaraanya, sehingga ambulan itu terhenti.

Dalam kondisi mendesak, sang sopir ambulan mengklakson Fortuner yang menghalangi kendaraanya. Pengemudi itu malah keluar dari dalam mobi lalu menodongkan jarinya ke arah ambulan. Tak lama. petugas berseragam dan driver ojek online lantas menegurnya.

BACA JUGA: Polisi Buru Pengendara Fortuner Arogan yang Viral Halangi Ambulans di Depok

“Ambulans sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, (ambulans) dipotong mobil yang putar balik,” demikian tulis akun Instagram @memomedsos

Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus viral itu. Kepolisian akan menindaklanjuti dengan Pasal 134 UU LLAJ.

Ia juga mengingatkan pengendara lain, agar memprioritaskan kendara gawat darurat seperti ambulan. Jika kendaraan itu melintas, sebaiknya pengendara lain dapat memberikan jalan.

Sebagaimana merujuk Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Pecel
Pecel Masuk 10 Besar Salad Terenak Dunia
Pencuri motor diamuk massa
Ketahuan! Pencuri Motor di Pancoran Mas Depok Diamuk Massa
Anies Baswedan
Anies Baswedan Kejutkan Publik dengan Momen "Nge-Wota" di Konser JKT48
Yono Bakrie
Yono Bakrie Ungkap Pesan Terakhir Gustiwiw: ‘Aku Sudah Nikah, Doamu Aku Terima’
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

4

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.