BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan di Kantor PWI Kota Bogor, Jalan Tiro Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Senin (25/8/2025).
Acara tersebut diikuti oleh wartawan, pengurus PWI Kota Bogor, serta masyarakat dari Kelurahan Kedung Jaya dan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman publik, khususnya kalangan muda, mengenai peran penting pemuda dalam pembangunan daerah.
Fetty menjelaskan, Perda tersebut dirancang untuk menumbuhkan kesadaran, memberdayakan, serta mengembangkan potensi generasi muda agar dapat berkontribusi optimal terhadap kemajuan daerah.
“Pemuda adalah tulang punggung masa depan. Perda ini hadir sebagai panduan membentuk pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab,” ujarnya, dikutip Minggu (31/8/2025).
Ia memaparkan Perda tersebut memuat delapan asas pelayanan kepemudaan, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Demokrasi, Keadilan, Keterbukaan, dan Kemandirian. Asas-asas ini bertujuan membentuk generasi muda yang mampu berperan aktif dalam membangun diri, masyarakat, serta lingkungannya.
Fetty, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, menekankan bahwa pelayanan kepemudaan difokuskan pada penanaman jiwa patriotisme, peningkatan profesionalitas, dan pengembangan budaya berprestasi. Ia mendorong perangkat daerah untuk melakukan pendataan terkait minat, bakat, dan potensi pemuda, sekaligus menyediakan sarana serta prasarana pendukung.
Baca Juga:
Fetty Anggraenidini Dorong Kolaborasi DPRD Jabar-DKI untuk Tata Kelola Pemerintahan
Konsolidasi Pasca Munas XI, Fetty Anggraenidini Tekankan Komitmen Golkar untuk Rakyat
Lebih lanjut, pelayanan kepemudaan juga diwujudkan melalui berbagai program, seperti penyadaran, pelatihan kewirausahaan, kepemimpinan, kepeloporan, apresiasi seni, pelestarian budaya, hingga penguatan mental dan spiritual.
“Partisipasi masyarakat dan organisasi kepemudaan juga sangat penting dalam mendukung suksesnya implementasi Perda ini,” jelasnya.
(Virdiya/_Usk)