BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Fetty Anggraenidini kembali melaksanakan tugasnya dalam menyampaikan atau mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat di dapilnya, Kota Bogor, pada Jumat 26 September 2025.
Kali, Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar itu mensosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada masyarakat Kelurahan Ciparigi, di Gedung Graha Pool Merdeka, Kota Bogor.
Fetty mengatakan, bahwa Perda ini sebelumnya merupakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan saat diskusi di DPRD Jawa Barat, pada 27 Mei 2024 oleh Mei Susanto seorang Direktur Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dosen Hukum Tata Negara, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Pemerintahan Daerah dan Ilmu Perundang-Undangan.
Kemudian, dari Ranperda tersebut terbentuklah sebuah Perda, dimana di dalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Berdasarkan Sumber SUPAS 2015, Undang-undang 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa 8,56% atau sekitar 21,84 juta penduduk di Indonesia merupakan penyandang disabilitas, dan hampir setengah dari penyandang disabilitas di Indonesia adalah penyandang disabilitas ganda,” kata Fetty.
Untuk itu, perlu di perkuat dengan Perda agar pelindungan dan hak penyandang disabilitas dapat dilindungi, seperti kehidupannya, bebas stigma, privasi, pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan dari bencana, pendataan, dan sebagainya.
Baca Juga:
Rayakan HUT Golkar, Fetty Bersama Golkar Bagikan Ratusan Sembako di Cilendek Timur
Fetty Anggraenidini Gandeng Warga Bogor Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
“Ini perlu dukungan dari seluruh pihak, baik dukungan kebijakan Pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.
Fetty juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak membeda-bedakan, karena semua hak itu sama, baik para penyandang disabilitas maupun masyarakat yang kondisinya fisiknya dalam keadaan baik.
“Jadi di sini jangan ada yang namanya perbedaan, yang akan berdampak pada sosial. Semua sama punya hak, dan kita harus sama-sama merangkul agar dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjaga,” katanya.
(Anisa Kholifatul Jannah)