Ferdian Paleka Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Kasus Judi Online

Penulis: Saepul

ferdian paleka judi
foto (Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Youtuber Ferdian Paleka ditangkap Polda Jawa Barat terkait kasus mempromosikan judi online pada Rabu (26/7/2023).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, Ferdian ditangkap ketika berada di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung.

“FP ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/7/2023).

Paleka, lanjut Ibrahim Tompo, mempromosikan situs judi daring melalui kanal Youtube dan Facebook pribadinya. Situs judi online yang dipromosikan Paleka adalah paradewa89 dan boz3888 sebagai akses untuk bermain slot, poker,kasino, hingga togel.

Ibrahim menuturkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari Paleka, yakni media sosial (Youtube&Facebook) dan ponsel. Polisi juga akan menyelidiki pihak yang yang memberikan endorsement atau promosi kepada Youtuber tersebut.

“Untuk siapa yang memberikan endorsement ke Ferdian, akan kami kejar,” ucapnya.

BACA JUGA: Viral! 2 Remaja Keciduk di Toilet Mall Berduaan, Lagi Ngapain Tuh?

Ferdian Paleka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Jejak Kasus Ferdian Paleka

Diketahui sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka harus berurusan dengan kepolisian akibat konten Youtube jahil atau prank  memberikan sembako berisi sampah kepada waria pada tahun 2020 lalu di Kota Bandung, Jawa Barat.

Konten tersebut memantik kegeraman publik dan meminta aksi tak terpuji Paleka dkk agar dipidanakan untuk memberikan efek jera.

Pihak berwajib kemudian memberikan Ferdian dkk dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Usut punya usut motif konten prank sampah Ferdian Paleka hanya untuk menambah pengikut Youtube  atau subscriber, dengan ide yang berasal dari rekannya bernama Adil.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.