YOGYAKARTA,TM.ID: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf buka suara soal Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur, yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian tidak mewakili NU secara kelembagaan.
“Ya itu hak masyarakat. Ya saya kira itu satu kelompok komunitas saja ya. Artinya tidak harus dianggap mewakili NU secara kelembagaan seluruhnya,” kata Yahya Cholil di Kampus UGM, Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).
Yahya Mengatakan, PBNU memilih menyerahkan penanganan kasus menyangkut pernyataan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada penegak hukum.
“Kalau kita sih, kita serahkan pada hukum,” kata dia.
Alasannya, kata dia, dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait Rocky Gerung seperti yang dilaporkan Fatayat NU Balikpapan bukan termasuk delik aduan sehingga tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor.
“Menurut saya itu bukan delik aduan. Kalau memang ada masalah hukum di situ kan nggak usah nunggu dilaporkan,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I.
BACA JUGA: Soal Rocky Gerung, Haris Azhar: Jokowi Buat Surat Kuasa kepada Lawyersnya!
Dalam laporan itu, pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau “hate speech” alias “haatzai artikelen”.
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.
(Dist)