BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi senior Fariz RM menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Ia menegaskan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Saya tadi hanya menyampaikan kepada beberapa rekan bahwa saya menghargai proses hukum. Sebagai seorang Muslim, saya percaya pada kehendak Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Fariz RM usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Sudah Ikhlas Jalani Proses Hukum
Fariz menyebut dirinya telah berada di tahap ikhlas menerima segala kemungkinan yang diputuskan pengadilan.
“Dari sisi saya sebagai terdakwa, saya percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Saya sudah sampai pada tahap ikhlas, apa pun yang terbaik pasti akan terjadi,” tuturnya.
Meski demikian, Fariz tetap berharap diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi. Ia menegaskan ingin lepas dari ketergantungan narkotika dan memulai hidup baru.
“Harapan saya tentu saja, jika diberi peluang untuk melanjutkan rehabilitasi, saya akan sangat bersyukur. Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya,” kata Fariz.
Proses Hukum Jadi Momen Introspeksi
Bagi Fariz, masa hukumannya bukan sekadar hukuman, melainkan juga kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Masa hukuman ini saya anggap sebagai peluang dari Allah SWT untuk introspeksi, memperbaiki diri, agar bisa kembali ke masyarakat dan ke pelukan keluarga,” ungkap musisi legendaris itu.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, berharap kliennya mendapat hukuman rehabilitasi, bukan penjara. Menurut Deolipa, Fariz adalah pengguna yang seharusnya dibantu untuk sembuh, bukan diperlakukan layaknya pengedar.
“Harapan kami, karena dia bukan pengedar, tapi pencandu, maka negara wajib membantu menyembuhkannya melalui rehabilitasi. Bukan dihukum penjara,” ucap Deolipa.
Baca Juga:
Sidang Fariz RM Lagi-lagi Ditunda, Musisi Senior: “Saya Ikutin Aja Prosedur”
Terancam Penjara Seumur Hidup, Fariz RM Harap Dapat Rehabilitasi!
Tuntutan Enam Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Fariz terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kedua, serta Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim akan menjadi penentu apakah Fariz RM akan menjalani hukuman penjara atau mendapatkan kesempatan rehabilitasi seperti yang diharapkannya.
(Hafidah Rismayanti/Budis)