BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi telah menetapkan tersangka pada I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung (21) atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Dit. Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan pelaku Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat dua alat bukti yang cukup, ditambah lagi dengan keterangan lima orang saksi yang memperkuat.
Berikut sejumlah fakta kasus Agus buntung yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Korban Terus Bertambah
Ada 13 korban yang mengaku jadi korban pelecehan seksual Agus buntung. Dari 13 orang tersebut, beberapa di antaranya bahkan anak di bawah umur.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi, menyebut tiga di antara 10 pelapor susulan itu masih berusia anak.
“Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Joko, Selasa (3/12/2024).
2. Gunakan Tipu Daya
Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi yang dibuat, Agus mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA, kepada orangtuanya.
“Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” kata AKBP Ni Made Pudjawati, Senin (2/12/2024).
3. Punya Mantera Khusus
Pengacara salah satu korban, Andre Safutra mengungkap Agus buntung punya mantra khusus saat melancarkan aksinya kepada korban di sebuah homestay.
Fakta itu diungkap Andre berdasarkan cerita korban. Diceritakan bahwa awalnya korban menolak keinginan Agus, bahkan berani menendang. Namun selain ancaman yang diberikan, Agus juga ketahuan membacakan mantra dalam bahasa Bali.
“Korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra dari bahasa Bali,” kata Andre.
4. Ritual Mandi Wajib
Selain punya mantera khusus, Agus buntung mengiming-imingi korban melakukan ritual mandi wajib untuk menghilangkan keburukan masa lalu. Modus ini berujung pada rudapaksa.
Hal ini disampaikan pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah.
Menurut pengakuan korban, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.
“Berkali-kali korban menolak, namun IWAS terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua,” kata Rusdin, Selasa (3/12/2024).
5. Lihai Gunakan Gigi
Pengacaranya, Andre Saputra mengatakan meski tak memiliki dua tangan namun Agus mahir menggunakan anggota tubuh lainnya, seperti mulut, gigi, serta kedua kakinya.
“Pelaku menggunakan gigi dan mulutnya untuk membuka dan menutup pintu kamar nomor 6 yang disewa,” kata Andre.
“Bagaimana korban membuka pakaiannya sendiri? kalau pelaku kan dibukakan (oleh korban). Leging bukan dibuka oleh korban, tapi dibuka oleh pelaku. Cara pelaku, pelaku menggunakan jari kakinya untuk membuka leging (korban),” kata Andre Safutra.
6. Dikenakan Pasal Tambahan
Selain dijerat dengan pasal pelecehan, Agus buntung juga berpeluang dikenakan pasal tambahan sehubungan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini menyusul tindakan Agus terhadap korban di bawah umur.
“Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi.
7. Agus Kerap Bawa Perempuan ke Homestay
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan, berdasarkan keterangan pihak homestay, Agus disebut sering membawa perempuan yang berbeda ke homestay yang menjadi tempat dugaan rudapaksa.
“Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain),” katanya. Kamis (5/12/2024).
Karyawan homestay mengaku melihat Agus membawa empat perempuan berbeda ke penginapan tersebut.
“Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku,” ungkapnya.
BACA JUGA: Viral, Pemuda Disabilitas di NTB Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Kok Bisa?
8. Agus Klaim Dijebak
Agus buntung merasa dirinya dijebak oleh Mahasiswi yang menjadi korbannya tersebut.
“Saya seperti dijebak, malamnya itu diviralin, saya melaporkan ke Polresta dan ternyata lapor ke Polda juga, sampai sekarang belum ada, malah dibalik dibilang saya kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual, padahal laporan saya belum ada jawaban apa pun, seketika hilang laporan atas pencemaran nama baik itu,” kata Agus.
(Kaje/Usk)