BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Euis Ida Wartiah, M.Si, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Jabar pada Jumat, 21 Maret 2025 yang juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV untuk membahas lebih lanjut isi laporan tersebut.
Menurut Euis Ida, LKPJ bukan sekadar laporan formal tahunan, melainkan instrumen penting untuk menilai sejauh mana program pembangunan yang telah dijalankan benar-benar berdampak bagi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pembentukan pansus harus dijadikan momentum penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif.
Sementara itu, Komisi III DPRD Jabar dijadwalkan akan menggelar rapat kerja bersama Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Biro Bina Infrastruktur dan Aset (BIA) pada 20 April 2025 mendatang. Rapat tersebut bertujuan menggali lebih dalam isu-isu strategis terkait pengelolaan infrastruktur dan aset daerah sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap LKPJ.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Jabar Akhmad Marjuki Serap Aspirasi Terkait Infrastruktur Jalan di Kabupaten Bekasi
Anggota DPRD Jabar Akhmad Marjuki Terima Aduan Warga Kabupaten Bekasi Kesulitan Cari Kerja
Sebagai informasi, kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
DPRD melalui pansus akan melakukan pembahasan secara rinci terhadap capaian kinerja, serapan anggaran, hingga efektivitas program yang dijalankan selama tahun 2024.
(Virdiya/Budis)