GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah kembali lakukan sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (17/4/2025).
Kehadiran Euis Ida Wartiah disambut antusias oleh masyarakat dan perangkat desa.
Euis Ida Wartiah menjelaskan Perda tentang Kewirausahaan Daerah bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan.
Selain itu juga, Perda ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien, memfasilitasi sertifikasi dan standardisasi wirausaha, serta meningkatkan kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah.
“Kami ingin mendorong dan mendukung program kewirausahaan. Setiap desa diharapkan memiliki wirausaha yang berdaya saing, mampu meningkatkan perekonomian desa,” kata Euis.
BACA JUGA
Euis Ida Wartiah dan Pansus IV Kunjungi P3D Cimahi
Euis Ida Wartiah dan Pansus IV Bahas Penyusunan LKPJ Gubernur
Anggota Komisi III DPRD Jabar ini menjelaskan dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta ekosistem kewirausahaan yang mampu membawa perubahan positif bagi perekonomian daerah.
“Perda tentang Kewirausahaan Daerah ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangkan sektor usaha unggulan melalui identifikasi produk-produk UKM,” kata Euis.
(Aak)