GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Euis Ida Wartiah melaksanakan penyebarluasan Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Sabtu (2/8/2025).
Euis mengatakan Perda ini menjadi bentuk pengakuan dan dukungan pemerintah daerah terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan penyebarluasan dan sosialisasi Perda ini,” katanya.
Euis Ida Wartiah menjelaskan Perda Jabar ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Selain itu, Perda Jabar No. 1 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan dukungan, pembinaan, dan fasilitasi dalam pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui bantuan sarana prasarana dan pendanaan dari APBD.
“Melalui pemberian fasilitas dalam bentuk bantuan sarana prasarana juga pendanaan diharapkan dapat mendukung dan memperkuat peran Pesantren di Jabar,” kata Euis.
(Aak)