BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Langkah tegas ini diambil lantaran sejumlah perusahaan tambang belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diwajibkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025. Penangguhan izin sementara itu merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai penerapan kaidah pertambangan yang baik.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menekankan reklamasi tidak bisa dipandang hanya sebagai formalitas administratif.
“Dana jaminan hanyalah instrumen pengikat. Kewajiban utama tetap berada di tangan perusahaan tambang untuk memastikan pemulihan lahan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Tri, mengutip beritasatu, Jumat (26/9/2025).
Tri juga menerangkan pemerintah akan turun tangan menggunakan dana jaminan, apabila reklamasi tidak dilakukan.
“Jika reklamasi tidak dilakukan, pemerintah yang akan turun tangan menggunakan dana jaminan. Bila tidak mencukupi, perusahaan wajib menambahnya,” jelas Tri.
Ia menambahkan, reklamasi yang baik dapat mengembalikan fungsi lahan, membuka peluang ekonomi baru pascatambang, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri tambang.
Baca Juga:
Aktivitas Tambang Cirebon Dihentikan Forkopimda, Pemilik Buka Suara: Sudah Memiliki Legalitas
2 Pekerja Freeport yang Terjebak Longsor Tambang Ditemukan Tewas
Tri menegaskan, izin usaha pertambangan yang dibekukan dapat dipulihkan kembali apabila perusahaan memenuhi kewajiban membayar dana jaminan serta melaporkan kepatuhan tersebut kepada Ditjen Minerba. “Begitu kewajiban dipenuhi, izin otomatis akan dipulihkan,” ujarnya.
Dalam surat keputusan itu, tercatat ada 190 perusahaan tambang dari berbagai wilayah yang dikenai sanksi, mulai dari Jambi, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara. Daftar lengkap perusahaan yang izinnya dibekukan tercantum dalam SK Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
(Virdiya/Budis)