Es Krim Alkohol, MUI Jatim: Jelas Haram!

Es Krim Alkohol, MUI Jatim: Jelas Haram!
Ilustrasi-Sertifikat Halal (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belum lama ini geger video seorang influencer yang mengulas es krim dengan varian rasa mengandung alkohol.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, sang influencer memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.

Tak hanya itu, tampak buku menu yang memuat 15 varian rasa es krim, sebagian di antaranya diduga kuat memiliki kandungan alkohol 40 persen.

Menyikapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) merespon peredaran es krim varian minuman keras (miras). Meski stan penjualannya sudah ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Ketua MUI Jatim KH Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah menegaskan bahwa produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Ia pun mengingatkan Fatwa MUI nomor 10 Tahun 2018.

“Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya seperti dikutip Teropongmediadari RRI, Rabu (9/4/2025).

Kiai Mutawakkil meminta kepada masyarakat harus berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.

BACA JUGA:

Bernostalgia di 5 Rekomendasi Gerai Es Krim Legendaris!

Ditegur MUI, Raffi Ahmad Minta Maaf

“Terutama yang akan dikonsumsi anak kita,” tegasnya.

Ia meminta agar masyarakat teliti sebelum membeli apalagi mengkonsumsi, apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum.

“Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut Keselamatan Konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” tambah dia.

Kiai Mutawakkil mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan dan otak serta mental konsumen.

MUI mengimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah dan besar untuk selalui memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM.

“Dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH,” tegasnya.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City