Eks Wali Kota Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Bui karena Sopan

Penulis: Saepul

foto (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Mantan Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, divonis hukuman masa penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai penyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).

Majelis Hakim menjelaskan, eks Wali Kota Cimahi ini telah terbukti salah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai dakwaan suap terhadap penyidik KPK.

BACA JUGA: KPK: Bocornya Sprinlidik Kasus Tukin ESDM Tak Pengaruhi Proses Hukum

Dia juga terbukti  bersalah berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat. Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun setelah persidangan berakhir selain hukuman penjara.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun sejak persidangan selesai,” kata Majelis Hakim.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ajay, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Pada hal yang memberatkan Ajay, dia sebagai Wali Kota seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Ajay juga dinilai tak memberikan dukungan pada program pemerintah  dalam tujuan pemberantasan korupsi. Dari sisi keringanan, dia telah berlaku sopan selama persidangan bergulir dan dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.

Hasil vonis ini yang dijatuhkan kepada Ajay lebih rendah daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 8 tahun penjara. Serta JPU menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan.

Sebelumnya, Ajay berperkara dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Selain itu, dia didakwa karena menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu diduga terkait dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

BACA JUGA: KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Meranti Riau

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Royalti
Anji Buka Suara Soal Kisruh Royalti Musisi
hasto suap
Hasto Ngaku Murka saat Tahu Saiful Minta Uang pada Harun hingga Beri Teguran Keras
Empat Hari Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Brasil Akhirnya Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Empat Hari Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Brasil Akhirnya Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Adam Suseno
Inul Daratista Curhat Pilu Dampingi Adam Suseno yang Terluka Parah
RB Salzburg vs Real Madrid
Prediksi Skor RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin

5

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.