BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto diduga meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).
“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Senin (29/9/2029).
Haryanto termasuk dalam delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Budi, agen TKA itu telah membelikan sebuah mobil Toyota Innova untuk Haryanto, dan kini kendaraan tersebut telah disita oleh KPK.
“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (Red: pemulihan kerugian keuangan negara),” katanya.
Sebelumnya, Pada 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkap sepanjang 2019 hingga 2024, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut. RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak bisa diterbitkan, sehingga tenaga kerja asing terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat para pemohon RPTKA terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Haryanto, Tersangka Korupsi RPTKA di Kemenaker
KPK Terbitkan Sprindik Umum Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Lebih lanjut, KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014. Modus tersebut kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Atas kasus ini, KPK menahan delapan tersangka dalam dua gelombang, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025.
(Virdiya/_Usk)