BANDUNG TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Muhamad Haniv (MH) diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi demi fashion show sang anak sebesar Rp21,5 miliar.
Kehadiran Haniv dalam pemeriksaan KPK tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Yang bersangkutan hadir,” kata Tessa di Jakarta, Jumat (7/3/2025)
Usai pemeriksaan, yang bersangkutan tidak berkomentar apapun soal pemeriksaannya dan memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan taksi. Pemeriksaan rampung pada pukul 13.16 WIB.
Penyidik KPK pada Selasa (25/2) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, pada saat itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA:
“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,),” ujar Asep.
Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Virdiya/Budis)