BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 28.250 warga Kota Bandung resmi dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per Juni 2025.
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22 Tahun 2025, sebagai bagian dari penyesuaian data kepesertaan yang dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E. L. Borotoding mengungkapkan langkah tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial.
Penonaktifan ini menyasar warga yang dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI, khususnya mereka yang berada di atas desil 5 dalam klasifikasi ekonomi nasional.
“Yang dinonaktifkan ini adalah peserta PBI JK, yakni peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Untuk Bandung, terdapat 28.250 jiwa yang dinonaktifkan. Mereka yang tidak lagi masuk kategori miskin diharapkan bisa beralih menjadi peserta mandiri agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan,” kata Greisthy di Balai Kota Bandung, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga:
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Menurutnya, meskipun status PBI JK mereka telah dicabut, warga yang bersangkutan tetap memiliki peluang untuk melanjutkan kepesertaan JKN dengan mendaftar secara mandiri. Langkah ini penting agar tidak terjadi jeda perlindungan layanan kesehatan di tengah kebutuhan medis yang tidak bisa diprediksi.
“BPJS menyiapkan agen PE-SIAR di seluruh kelurahan dan kecamatan untuk membantu warga beralih ke peserta mandiri. Para agen ini akan turun langsung ke lapangan, menyosialisasikan dan membantu proses pendaftaran,” ungkapnya.
Greisthy juga mengimbau agar masyarakat tidak panik, melainkan segera mencari informasi dan mendaftar. Langkah tersebut sekaligus sebagai wujud tanggung jawab sosial, di tengah upaya pemerintah memperketat alokasi anggaran.
Menurutnya, secara umum, cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung tergolong tinggi. Saat ini, total kepesertaan mencapai 98,88 persen dari jumlah penduduk.
Namun, tingkat keaktifan peserta berada pada angka 79,42 persen, artinya masih ada peserta yang belum rutin membayar iuran atau memperbarui data.
Greisthy juga menyebut segmen peserta terbanyak di Kota Bandung adalah pekerja penerima upah dari badan usaha, mencapai hampir 700 ribu jiwa. Disusul peserta yang didaftarkan pemerintah daerah (PPU Pemda) sebanyak 652 ribu jiwa, dan peserta PBI JK sebagai kelompok ketiga terbanyak.
“Segmen PPU Pemda ini adalah warga rentan atau tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemkot Bandung. Setiap tahun, anggaran yang disiapkan mencapai hampir Rp290 miliar, dan selama bertahun-tahun, Pemkot tidak pernah menunggak,” ujarnya.
Meski cakupan JKN Bandung sudah hampir menyeluruh, BPJS mengaku masih ada sekitar 1,2 persen atau sekitar 30 ribu jiwa yang belum masuk dalam sistem JKN. Jumlah ini bisa termasuk pemegang KTP Bandung yang berdomisili di luar kota.
“Kami tetap mendorong peningkatan cakupan hingga 100 persen. Karena program JKN ini bukan hanya formalitas administratif, tapi menyangkut hak dasar setiap warga atas perlindungan kesehatan,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)