JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan efisiensi anggaran yang harus dijalankan lembaga negara, disiasati oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan memperbanyak Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Efisiensi anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Terkait WFA, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Untuk mendukung arahan Presiden tersebut, Kepala BKN Prof Zudan Arif telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” ujar Zudan Arif dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/2/2025).
BACA JUGA: BKN Terapkan 10 Kebijakan Efisiensi Anggaran 2025, WFA Jadi Sorotan
Zudan menyinggung soal formula dua hari WFA dan tiga hari Work From Office (WFO) sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.
Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, di mana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.
Menurut Zudan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ungkap Zudan.
Lebih lanjut menurut Zudan, dengan efisiensi yang dilakukan BKN diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Termasuk di dalamnya adalah untuk menemukan pegawai bertalenta digital. Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan.
(Aak)