JAKARTA, TM.ID: Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dijerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora terkejut ketika dirinya dibebankan membayar nilai restitusi Rp120 miliar.
Restitusi itu harus dibayarkan oleh dia kepada Crystalino David Ozora, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mario mengaku terkejut ketika dirinya sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Mario saat membacakan pleidoi.
BACA JUGA: JPU Tuntut Mario Dandy Si Penganiaya David Ozora 12 Tahun Bui
Mario melanjutkan, tentang pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami David menjadi beban moral baginya. Kendati kata dia siap untuk membayar restitusi yang dibebankan kepadanya, tapi Mario meminta supaya majelis hakim bisa mempertimbangkan kembali tentang kondisi dan situasi dirinya sekarang.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” bebernya.
Anak dari Rafael Alun Trisambodo mantan pegawai pajak di Kementerian Keuangan yang korupsi, terkenal dengan hidup mewah dan bergelimang harta.
Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Dia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih. Apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Pihak Agnes Gracia Desak Polisi Usut dugaan Pencabulan Mario
Jaksa menilai apa yang sudah dilakukan Mario, membuat David mengalami kerusakan pada bagian otak sampai berujung amnesia.
Pada saat kejadian berbagai fakta tentang Mario sudah naik kepermukaan public, yang dikenal dengan sikap arogannya.