JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Cukai rokok merupakan salah satu instrumen fiskal penting di Indonesia yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai pengendali konsumsi barang dan sumber penerimaan negara. Pungutan ini dikenakan pada produk tembakau karena sifat konsumsinya yang perlu dikendalikan serta potensi dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan cukai rokok dengan tujuan utama untuk menjaga kesehatan publik dan mengamankan kas negara. Namun, kebijakan ini juga selalu dihadapkan pada dinamika industri, termasuk isu peredaran rokok ilegal yang merugikan.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mendalami dugaan permainan dan pemalsuan cukai rokok. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan kajian terkait dugaan ada permainan dan pemalsuan cukai rokok.
Baca Juga:
Upaya Pemerintah Membatalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2025
Naiknya Cukai Rokok Bakal Jadi Penyumbang Inflasi di Tahun 2024
Hal ini diungkapkan usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Masih dikaji, masih belum. Masih ada waktu ya,” ujar Anggito.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan pemerintah belum mengambil sikap final mengenai langkah penindakan atas dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok.
Ketika disinggung soal kemungkinan adanya kenaikan cukai rokok dalam waktu dekat, Anggito menegaskan keputusan tersebut belum dibahas lebih jauh.
“Belum, kita kan baru didapatkan angka targetnya ya. Nanti kita lihat evaluasi (APBN) 2025 dan 2026 seperti apa,” ujarnya,
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku masih menghitung berapa pendapatan yang didapat negara apabila berhasil memberantas cukai-cukai palsu. Purbaya menuturkan pihaknya masih melakukan analisis di lapangan sebelum memberantas persoalan cukai rokok.
“Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” jelas Purbaya. (usamah kustiawan)