TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diwarnai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Pejabat setingkat Kepala Dinas dan Camat, disinyalir ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya.
Kepala Dinas tersebut, yakni kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman, dan Kepala Dinas PUPR-TRLH Kabupaten Tasikmalaya Aam Rahmat Selamet.
“Iya betul, sudah menerima laporan awal. Tetapi kami juga belum masuk kepada penanganan pelanggaran. Kita telusuri dalam hal investigasi, apakah betul berita-berita itu?, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda.
BACA JUGA: KPU Berani Jamin Dana PSU Pilkada 2024 Tersedia!
Dodi menyebut, keduanya pun sudah diundang untuk dimintai keterangan pada Senin 17 Maret 2025.
“Kami belum bisa memastikan ini melanggar atau tidak, nah kami dalam rangka itu sekarang sedang melakukan investigasi dari informasi awal yang kita terima tersebut,” terang Dodi.
Dugaan neteralitas lainnya, lanjut Dodi, yakni Camat Ciawi. Saat ini, prosesnya sedang ditangani oleh Panwascam Ciawi.
“Kita sedang tangani oleh teman-teman Panwascam, yang viral di media sosial itu. Kita kan belum menangani tetapi baru menginvestigasi informasi awal yang masuk, kami membuktikan itu betul atau tidak,” tambah Dodi.
(Doel/Budis)