BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kota Bandung tahun ajaran 2025/2026 tengah diselidiki. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Farhan menyebut, sejauh ini belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan. Namun, Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, untuk mengantisipasi sejak dini potensi pelanggaran.
“Belum ada update, belum ada yang bisa saya sampaikan. Insya Allah hari Senin saya akan menghadap langsung ke Kementerian,” kata Muhammad Farhan, di Balai Kota Bandung, Kamis (12/6/2025).
Kasus dugaan pungli ini pertama kali terendus oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Saber Pungli Kota Bandung. Namun, sangat disayangkan, proses investigasi terganggu oleh pembubaran lembaga tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres), hanya dua hari setelah laporan diterima.
Baca Juga:
Kasus Jual Beli Kursi di Sekolah Terjadi, Pemkot Bandung Lakukan Penyelidikan Siap Tindak Tegas!
Skandal Kursi Sekolah di Kota Bandung, Farhan Ancam Tindak Pidana Pelaku dan Orang Tua!
“Dua hari setelah laporan masuk, Saber Pungli dibubarkan lewat Keppres. Jadi kami membentuk tim baru yang melibatkan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Satgas Yustisi untuk memperkuat pencegahan,” ucapnya.
Saat ini ada empat SMP Negeri di Kota Bandung yang tengah diselidiki terkait dugaan praktik pungli dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per siswa. Namun, Farhan menegaskan hingga kini belum ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran pidana.
“Ini masih indikasi. Saya lebih suka mencegah sejak awal sebelum terjadi. Saya bukan ‘tukang tilang’ di balik pohon yang menunggu orang melanggar. Semua ASN di Pemkot Bandung harus dicegah dari pelanggaran sejak dini,” ujarnya.
Salah satu isu yang memicu dugaan praktik pungli adalah usulan penambahan kelas dari 7 menjadi 11 rombongan belajar di salah satu sekolah, meskipun usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan.
“Kami memang mengajukan penambahan kuota, tapi belum disetujui kementerian. Kalau dipaksakan tanpa izin, konsekuensinya bisa berdampak ke anggaran Dana BOS,” katanya.
Selain pungli, Farhan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pejabat atau ‘orang dalam’ sekolah.
“Yang saya khawatirkan justru modus penipuan. Ada oknum mengaku pejabat atau punya akses, lalu meminta uang kepada orang tua siswa. Kalau itu terjadi, bukan pungli, tapi penipuan, dan pasti akan kami kejar,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Farhan telah memanggil kepala sekolah dari empat SMP yang diduga terlibat, untuk bekerja sama dengan Inspektorat melakukan investigasi internal.
“Sudah kami panggil semua. Kalau terbukti ada pelanggaran pidana, kami tindak tegas. Tidak hanya penerima, tapi juga pemberi akan kami proses. Ini serius, bukan basa-basi,” ujarnya.
Farhan pun menyebut dirinya sebagai satu-satunya kepala daerah yang secara terbuka mengakui adanya indikasi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Saya satu-satunya kepala daerah yang terbuka mengakui ada indikasi penyimpangan. Kepala daerah lain tidak ada yang ngaku. Ini bukan bentuk pembiaran, justru bagian dari pencegahan,” pungkasnya.
Pertemuan lanjutan dengan Kementerian dijadwalkan pada Senin mendatang untuk membahas langkah-langkah penguatan sistem penerimaan siswa baru agar lebih transparan dan akuntabel. (Kyy/_Usk)