JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR).
Selama tiga hari berturut-turut, pada 23–25 Juni 2025, penyidik KPK memeriksa enam orang saksi yang diduga mengetahui alur pengadaan dan potensi penyimpangan dalam sejumlah proyek.
Penyidikan ini merupakan bagian dari penanganan perkara gratifikasi senilai Rp17 miliar yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Hingga saat ini, satu penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan secara terbuka.
“Para saksi hadir dan penyidik menggali seputar pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Setjen MPR RI pada saat tempus dugaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025), dikutip dari Antara.
Keenam saksi yang telah diperiksa KPK terdiri dari unsur pejabat dan staf pengadaan yang terlibat dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek pada tahun 2020 hingga 2023. Mereka adalah:
- Cucu Riwayati (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR periode 2020–2021),
- Fahmi Idris (anggota Pokja-UKPBJ 2020),
- Dyastasita Widya Budi (Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2020),
- Joni Jondriman (Kepala UKPBJ tahun 2020),
- Kartika Indriati Sekarsari (Pejabat PBJ 2020–2023),
- Darojat Agung Sasmita Aji (anggota Pokja-UKPBJ 2020).
Budi menyatakan, bahwa pemeriksaan ini fokus pada penggalian informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa yang diduga menjadi celah bagi terjadinya praktik gratifikasi.
Penyidik juga mendalami peran tiap individu dalam pengambilan keputusan, proses evaluasi penawaran, dan hubungan dengan pihak rekanan yang memenangkan proyek.
“Penyidik akan mendalami pola gratifikasi, bagaimana dana itu diterima, dan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya,” ujar Budi.
Namun, KPK belum mengungkap proyek secara spesifik yang menjadi sumber gratifikasi. Meski demikian, indikasi awal menunjukkan adanya penyimpangan sistematis dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pada kurun waktu 2020–2021.
Keberadaan kelompok kerja (Pokja) dan pejabat pengadaan dinilai memegang peran kunci dalam proses tender, termasuk potensi pengkondisian pemenang proyek.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK sebagai penyidikan baru pada Jumat (20/6/2025). Satu orang tersangka yang telah ditetapkan disebut berasal dari kalangan penyelenggara negara dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar.
KPK memastikan proses penelusuran aset dan aliran dana juga menjadi bagian dari penyidikan lanjutan. Jika ditemukan indikasi, tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada publik secara berkala.
“KPK tidak akan segan menetapkan tersangka tambahan bila ditemukan cukup bukti,” kata Budi.
(Dist)