BANDUNG,TM.ID: Dugaan perusakan dan pembakaran kotak suara hasil Pemilu 2024, dilakukan oleh Caleg (Calon Legislatif) yang merasa tidak puas dengan hasil pemungutan suara di sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Menindaklanjuti perkara pembakaran kotak suara oleh caleg ini terjadi di Desa Parado Rato dan Parado Wane, aparat Kepolisian Resor(Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat(NTB) akan membawanya ke proses hukum.
“Karena pembakaran kotak suara ini sudah menjadi bentuk dari tindak pidana, tentunya persoalan ini lanjut ke proses hukum,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Selasa (20/2/2024).
Rio menjelaskan bahwa pembakaran tersebut tidak ada hubungannya dengan Pilpres (Pemilihan Presiden), melainkan murni karena ketidakpuasan Caleg.
Dia mengatakan bahwa Tim Satreskrim Polres Bima, telah melakukan pemeriksaan saksi. Dan proses hukum ini masih terus berjalan secara bertahap.
BACA JUGA: Suara Caleg di Bali Hilang, KPU: Kesalahan Aplikasi KPPS
“Untuk sementara, saksi-saksi yang diperiksa ini berasal dari petugas PPS (panitia pemungutan suara),” ujar Rio, mengutip dari Antara.
Dalam kasus ini Rio menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dan belum mengungkap peran tersangka. Rio mengungkapkan sudah ada yang dicurigai, meskipun belum ada penangkapan.
(Vini/Aak)