BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat melaporkan dugaan kecurangan di PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung berupa domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung langsung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024. Tujuannya untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung, terdapat sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.
Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status “diterima” CPD dengan syarat didiskualifikasi menjadi “tidak diterima”.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar: Data PPDB Jabar 2024 Tak Wajar Bakal Dianulir!
Rapat Pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada tanggal 23 Juni 2024. Sehingga memecahkan 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula berstatus “layak/lolos” menjadi “tidak layak/tidak lolos” akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Pemberitahuan perubahan status menjadi “tidak diterima” akan dimuat di akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Jabar 2024 Tahap 2.
(Kaje/Aak)