DPRD Sulteng Desak Hentikan Aktivitas PT Energi Poso dan PT SEI 

Penulis: distopia

PT Energi Poso dan PT SEI
Rombongan Komisi III DPRD Sulteng saat kunjungan kerja di wilayah pertambanganan Morowali Utara, Selasa (24/6/2025). (Instagram/info.sulteng)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas dua perusahaan energi besar, PT Energi Poso dan PT Sebuku Energi Inti (SEI), setelah menemukan dampak lingkungan serius yang dianggap membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem di wilayah tersebut.

Hasil inspeksi lapangan DPRD menyimpulkan, bahwa proyek pembangunan Unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Energi Poso di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso diduga menyebabkan pergerakan tanah hingga tanah amblas yang berdampak pada pemukiman warga.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD, Musliman menyatakan, bahwa dampak lingkungan ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut beberapa rumah warga mengalami kerusakan berat, termasuk dapur yang hanyut dan tembok rumah yang retak akibat pergeseran tanah.

“Ini bukan kerusakan kecil. Rumah warga amblas, dapur hanyut. Kami mendesak aktivitas dihentikan hingga ada audit lingkungan dan kajian geologis yang komprehensif,” tegas Musliman saat konferensi pers usai kunjungan lapangan, Selasa (1/7/2025).

Musliman menyebut, bahwa aktivitas peledakan batuan karst di sekitar lokasi proyek diduga dilakukan tanpa kajian teknis memadai. Selain itu, manipulasi debit air dari bendungan juga diduga mempercepat proses pergerakan tanah di area perbukitan karst yang labil.

Duga Langgar Amdal dan Izin Usaha

DPRD menduga kedua perusahaan telah mengabaikan kewajiban dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin usaha yang semestinya mengatur secara ketat praktik rekayasa teknis dan mitigasi risiko bencana.

“Kami melihat indikasi pelanggaran serius terhadap izin lingkungan. Jika terbukti, kami akan mendorong pencabutan atau pembekuan izin,” ujar Musliman.

Komisi III berencana mengundang perwakilan manajemen PT Energi Poso dan PT SEI dalam waktu dekat untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas teknis terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM.

Baca Juga:

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Sementara itu, warga Desa Sulewana dan sejumlah titik terdampak lain menyuarakan kekecewaan karena merasa aspirasi mereka selama ini diabaikan. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan, serta relokasi ke wilayah yang aman.

“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke perusahaan, tapi tidak digubris. Baru setelah DPRD datang, ada perhatian. Kami hanya ingin hidup aman,” ujar Ramlan, salah satu warga terdampak.

Selain kerusakan fisik, warga juga mengeluhkan gangguan psikologis akibat suara ledakan yang kerap terjadi, serta penurunan kualitas air bersih di sekitar bendungan.

Komisi III DPRD menegaskan bahwa proyek pembangunan energi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Evaluasi total terhadap izin usaha dan pelaksanaan proyek akan terus dilakukan.

“Kalau lingkungan hancur dan warga jadi korban, tidak ada alasan untuk tetap membiarkan mereka beroperasi. Izin usaha harus dievaluasi total,” tutup Musliman.

Pemerintah Provinsi Sulteng pun diminta turun tangan dalam proses evaluasi dan menjamin tidak ada lagi proyek yang luput dari pengawasan, terutama yang berdampak langsung terhadap kawasan pemukiman dan lingkungan sensitif seperti kawasan karst.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sang Penyeimbang Datang, Ambisi Persija Terpasang
Sang Penyeimbang Datang, Ambisi Persija Terpasang
Pohon Beringin di Sumber Sari Bandung Tumbang, Timpa Mobil dan Warung
Pohon Beringin di Sumber Sari Bandung Tumbang, Timpa Mobil dan Warung
Rachel Vennya
Okin Janji Gak Selingkuh Lagi Kalau Balikan Sama Rachel Vennya 
survei mobil listrik
Survei Masih Banyak yang Ogah Beli Mobil Listrik, Bukan hanya soal SPKLU!
Polda Jawa Barat Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Villa Retret di Sukabumi
Polda Jawa Barat Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Villa Retret di Sukabumi
Berita Lainnya

1

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

2

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

4

Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 

5

12.707 Pendaftar! Beasiswa Aperti BUMN Buka Jalan bagi Mahasiswa Berprestasi Seluruh Indonesia
Headline
Truk Tabrak Warung di Puncak
Alami Rem Blong, Truk Tabrak Warung di Puncak, 1 Orang Tewas
CD album virgin lorde
CD Album 'Virgin' Lorde Bikin Pusing Penggemar, Estetik Tapi Gagal!
Pajak Olahraga Jakarta
Puluhan Jenis Olahraga di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Ini Daftarnya
Gunung Tangkuban Parahu - Dok Badan Geologi
Gunung Tangkuban Parahu Catat 130 Gempa dalam Sehari

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.