MEDAN,TM.ID: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas langkah Ketua dan anggota KPU RI yang tela meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, lolosnya Gibran sebagai Cawapres 2024, dalam hal ini berpasangan dengan Prabowo Subianto, menuai kontroversi karena usianya yang di bawah 40 tahun, setelah mendapat dukungan dari Mahkamah Konsttitusi.
MK RI tiba-tiba memutuskan orang yang belum ajeg 40 tahun boleh mendaftar Calon Presiden atau Calon wakil Presiden (Cawapres), asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Namun secara aturan hukum, pendaftaran Gibran sebagai Cawapres tersebut lolos begitu saja, tidak dikoreksi lagi oleh KPU RI mengingat dalam aturan pendaftaran belum selaras dengan Peraturan KPU (PKPU).
Itulah alasan DKPP, menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: Gibran Irit Bicara, Langsung Ngacir Ditanya Soal Sanksi DKPP Terhadap Ketua KPU
Ahmad Doli menyatakan, apabila DKPP tanggap, maka keputusan tersebut tidak keluar mepet pada saat menjelang pencoblosan, yakni 14 Februari 2024.
“Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita,” ujar Ahmad Doli di Kota Medan, Sumatera Utara, seperti dilansir Parlementaria, Senin (7/2/2024).
Ahmad Doli mengaku tidak paham akan motif DKPP. Menuurutnya, keuptusan itu bisa mengindikasikan bahwa DKPP mau ikut tampil “cari panggung” untuk meramaikan suasana Pemilu 2024.
“Semoga ini tidak terjadi, mungkin ada indikasi ‘masuk angin’ ada permainan politik,” tanggap Doli.
Ke depannya, Politisi Fraksi Golkar berharap DKPP berbenah diri. Ia berharap keputusan DKPP itu tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik guna menganggu suasana kenyamanan pemilu.
Sebagai informasi, pada Senin (5/2/2024) lalu, DKPP telah menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. \
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP. Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang dinyatakan melanggar etika adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam sidang tersebut, DKPP menegaskan bahwa Hasyim dan rekan-rekannya telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut DKPP, tindakan ini dianggap melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Selanjutnya, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan keras. Anggota KPU yang diberi sanksi, antara lain ulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin.
(Aak)