DPR Panggil Tito Karnavian Soal Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

pelantikan kepala daerah-5
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan hari ini pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari mendatang.

Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.

“DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” kata Toha dalam keterangannya, Senin,(3/2/2025).

Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pengunduran tersebut merupakan keputusan sepihak Kemendagri.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Januari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

Memang, kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.

“Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang,” ujarnya.

Terhadap Putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar RDPU patuh terhadap Putusan MK, meskipun Putusan MK terkait pemilu atau pilkada kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.

Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1), “Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Ibu Kota Negara,’ b) Pasal 164 (1) “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik (serentak) oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi masing-masing,” c) Pasal 164B, “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Toha dapat mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas kinerja pusat dan daerah.

Namun, ketika RDPU memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, pihaknya mengikuti putusan itu.

Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II.

“Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan,” papar legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Toha menambahkan kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan perlu dipikirkan sedari awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melakukan PSU atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akibat kalah dengan kotak kosong.

BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Digelar di Istana Kepresidenan

Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjutnya (Pilkada 2029) daerah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.

“Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014),” katanya.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026