DPR Ogah Kritik Kebijakan Prabowo yang Satu Ini, Langsung Dukung!

utang UMKM dihapus
Ilustrasi pelaku UMKM (Dok. Kemenkop UKM)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, mendapat persetujuan dari DPR RI, tanpa kritikan berarti.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang berpihak pada rakyat.

Saan mengatakan, Presiden Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap masyarakat secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka.

“Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang,” tegas Saan, mengutip Parlementaria, Minggu (10/11/2024).

BACA JUGA: Tok! Prabowo Resmi Hapus Utang 1 Juta Petani hingga Nelayan

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, penghapusan utang modal usaha tersebut dapat membantu para petani, nelayan dan UMKM untuk fokus dalam memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

Dengan meningkatnya kualitas produk dan pemasaran, para petani, nelayan dan pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

“Memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret,” kata Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini.

Saan pun berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan Prabowo melalui jajaran kementeriannya dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah berharap dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 dapat membantu masyarakat di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen bidang pangan untuk meneruskan usahanya dan lebih berdaya guna.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik.

Artinya, tidak semua petani, nelayan dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
upaya mendikdasmen atasi angka bunuh diri pelajar
Mendikdasmen Siapkan Strategi Cegah Pelajar Bunuh Diri!
Justus Steakhouse Bandung
Dapatkan Steak Premium di Justus Steakhouse Dengan Promo Ini!
Capim KPK Janjikan Gebrakan Pencegahan Tipikor Sejak Dini
Pemilu 2024 netralitas asn
DPC PDIP Kota Tangerang Minta ASN/TNI/POLRI Patuhi Putusan MK No136/2024
Iza Zega Umrah
Nikita Mirzani Sentil Iza Zega Terkait Penistaan Agama: Kenakan Hijab Saat Umrah
Berita Lainnya

1

Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

2

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

3

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
OJK Judi Online
OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: "Jangan-jangan banyak yang terlibat?"
pegawai komdigi judi online-9
1 Lagi Buronan Mafia Judol Komdigi Diringkus Polisi!
mahasiswi ITB meninggal
Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!
Pemain Timnas indonesia yang dicoret Shin Tae-yong
Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!