DPR Ogah Kritik Kebijakan Prabowo yang Satu Ini, Langsung Dukung!

utang UMKM dihapus
Ilustrasi pelaku UMKM (Dok. Kemenkop UKM)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, mendapat persetujuan dari DPR RI, tanpa kritikan berarti.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang berpihak pada rakyat.

Saan mengatakan, Presiden Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap masyarakat secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka.

“Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang,” tegas Saan, mengutip Parlementaria, Minggu (10/11/2024).

BACA JUGA: Tok! Prabowo Resmi Hapus Utang 1 Juta Petani hingga Nelayan

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, penghapusan utang modal usaha tersebut dapat membantu para petani, nelayan dan UMKM untuk fokus dalam memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

Dengan meningkatnya kualitas produk dan pemasaran, para petani, nelayan dan pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

“Memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret,” kata Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini.

Saan pun berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan Prabowo melalui jajaran kementeriannya dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah berharap dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 dapat membantu masyarakat di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen bidang pangan untuk meneruskan usahanya dan lebih berdaya guna.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik.

Artinya, tidak semua petani, nelayan dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kronologi Kebakaran Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.