BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pihak Universitas (UI) segera mengumumkan keputusan soal disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Sebab, beredar di media sosial dokumen risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI, 10 Januari 2025 yang merekomendasikan disertasi Bahlil dibatalkan sebagai bentuk sanksi atas berbagai pelanggaran yang ditemukan.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi, perlu segera mengumumkan sikap resminya,” kata Hetifah kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Hetifah, risalah DGB UI terkait disertasi Bahlil belum mencerminkan sikap resmi UI selaku institusi secara keseluruhan. Dia menjelaskan, dalam sistem tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
Oleh karena itu, sikap UI sebagai institusi pendidikan masih ditunggu untuk perlu segera disampaikan, agar isu ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan merugikan UI sendiri,” ujar Hetifah.
Dia juga menekankan soal pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik. Hal ini agar citra perguruan tinggi tetap terjaga.
“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini juga menilai upaya menjaga integritas akademik merupakan fondasi penting dalam dunia pendidikan. Segala keputusan akademik harus berdasarkan aturan dan standar yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan di luar akademik.
Hetifah pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI dan menunggu proses penyelesaian secara resmi. Dia juga menekankan pentingnya reformasi Pendidikan Tinggi melalui peningkatan pengawasan dan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi terutama terkait tata kelola program pascasarjana.
“Saya berharap, agar isu semacam ini tidak mengganggu fokus kerja kita semua dalam memperjuangkan kebijakan-kebijakan strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan,” ujar Hetifah.
“Komisi X DPR RI akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta keadilan bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika,” katanya lagi.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan.
Dia mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada 16 Oktober 2024. Namun, disertasi Bahlil mendapat sorotan publik.
BACA JUGA:
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Disertasi Bahlil Jadi Perbincangan, Rocky Gerung Ungkap Jual Beli Ijazah di UI
Dewan Guru Besar UI pun melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia.
Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi. Akan tetapi, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor.
(Kaje)