DPR Minta Polisi yang Duduki Jabatan Sipil kembali ke Polri, Jika Tidak Harus Pensiun Dini!

polisi jabatan sipil
(DPR)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencabut seluruh personel anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil

“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Benny juga meminta agar yang masih menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri sebagai anggota Polri, jika mengindahkan perintah itu.

Ia menilai, hal itu sesuai dengan putusan MK yang menyatakan alternatif apabila tak  kembali kepada Polri, maka polisi aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan dini atau pensiun dini.

BACA JUGA:

MK Putuskan Larangan Personel Polri Menduduki Jabatan Sipil

Muncul Penolakan Budi Arie, Gerindra akan Lebih Mendengar Suara Kader?

Adapun putusan itu, dalam MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025) tersebut menjadi titik balik penting dalam perbaikan struktur pemerintahan sipil. Lembaga konstitusi itu menegaskan, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah juga telah merevisi frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.

Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) sejak awal sudah menegaskan syarat mutlak, polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau pensiun.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital