DPR Minta Polisi yang Duduki Jabatan Sipil kembali ke Polri, Jika Tidak Harus Pensiun Dini!

polisi jabatan sipil
(DPR)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencabut seluruh personel anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil

“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Benny juga meminta agar yang masih menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri sebagai anggota Polri, jika mengindahkan perintah itu.

Ia menilai, hal itu sesuai dengan putusan MK yang menyatakan alternatif apabila tak  kembali kepada Polri, maka polisi aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan dini atau pensiun dini.

BACA JUGA:

MK Putuskan Larangan Personel Polri Menduduki Jabatan Sipil

Muncul Penolakan Budi Arie, Gerindra akan Lebih Mendengar Suara Kader?

Adapun putusan itu, dalam MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025) tersebut menjadi titik balik penting dalam perbaikan struktur pemerintahan sipil. Lembaga konstitusi itu menegaskan, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah juga telah merevisi frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.

Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) sejak awal sudah menegaskan syarat mutlak, polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau pensiun.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City