DPR akan Kuliti Putusan Ketua MK Anwar Usman yang Muluskan Ponakannya Jadi Cawapres

putusan MK DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani ALi Sera. (Foto: IG Mardani Ali Sera)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023 mengenai batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami putusan MK tersebut yang ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II pun akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II,” kata Mardani, dilansir dari Antara, Selasa (31/101/2023).

Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut telah memuluskan langkah putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran sendiri ketika putusan MK itu disahkan, masih berusia 36 tahun untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: PPP Bilang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Gegara Putusan MK

Putusan MK yang diketuai Anwar Usman itu berpijak pada usulan seorang pemuda WNI asal Surakarta, Jawa Tengah bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mardani menegaskan, putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti dengan seksama karena tidak bisa serta merta ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran.

“Makanya sekarang dalam bentuk PKPU,” tegas Mardani.

Mardani menegaskan pula bahwa pihaknya akan menguliti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, sejumlah pihak menilai putusan ini seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang, yakni Pemilu 2029.

“PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini,” katanya.

Pekan lalu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi soal revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU tersebut, kata Hasyim, mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva