DPR akan Kuliti Putusan Ketua MK Anwar Usman yang Muluskan Ponakannya Jadi Cawapres

Penulis: Aak

putusan MK DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani ALi Sera. (Foto: IG Mardani Ali Sera)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023 mengenai batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami putusan MK tersebut yang ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II pun akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II,” kata Mardani, dilansir dari Antara, Selasa (31/101/2023).

Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut telah memuluskan langkah putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran sendiri ketika putusan MK itu disahkan, masih berusia 36 tahun untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: PPP Bilang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Gegara Putusan MK

Putusan MK yang diketuai Anwar Usman itu berpijak pada usulan seorang pemuda WNI asal Surakarta, Jawa Tengah bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mardani menegaskan, putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti dengan seksama karena tidak bisa serta merta ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran.

“Makanya sekarang dalam bentuk PKPU,” tegas Mardani.

Mardani menegaskan pula bahwa pihaknya akan menguliti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, sejumlah pihak menilai putusan ini seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang, yakni Pemilu 2029.

“PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini,” katanya.

Pekan lalu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi soal revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU tersebut, kata Hasyim, mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-06-06 at 14.12
JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Pemakzulan Gibran
Upaya Pemakzulan Forum Purnawirawan TNI, Pendukung Gibran Anggap Mustahil!
makan daging kurban
Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Daging Kurban?
lucky hakim magang
Kemendagri: Lucky Hakim Selalu Hadir Tiap Selasa Selama Magang
Sufmi Dasco
Dasco Bertemu dengan Megawati, Muzani: Mewakili Semua
Berita Lainnya

1

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.