DPR akan Kuliti Putusan Ketua MK Anwar Usman yang Muluskan Ponakannya Jadi Cawapres

putusan MK DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani ALi Sera. (Foto: IG Mardani Ali Sera)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023 mengenai batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami putusan MK tersebut yang ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II pun akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II,” kata Mardani, dilansir dari Antara, Selasa (31/101/2023).

Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut telah memuluskan langkah putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran sendiri ketika putusan MK itu disahkan, masih berusia 36 tahun untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: PPP Bilang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Gegara Putusan MK

Putusan MK yang diketuai Anwar Usman itu berpijak pada usulan seorang pemuda WNI asal Surakarta, Jawa Tengah bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mardani menegaskan, putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti dengan seksama karena tidak bisa serta merta ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran.

“Makanya sekarang dalam bentuk PKPU,” tegas Mardani.

Mardani menegaskan pula bahwa pihaknya akan menguliti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, sejumlah pihak menilai putusan ini seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang, yakni Pemilu 2029.

“PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini,” katanya.

Pekan lalu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi soal revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU tersebut, kata Hasyim, mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Suar Mahasiswa Awards 2025
Suar Mahasiswa Awards 2025: Berkarya Lewat Foto Jurnalistik, Tips dan Trik Tangkap Momen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.