DPR akan Kuliti Putusan Ketua MK Anwar Usman yang Muluskan Ponakannya Jadi Cawapres

putusan MK DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani ALi Sera. (Foto: IG Mardani Ali Sera)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023 mengenai batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami putusan MK tersebut yang ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II pun akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II,” kata Mardani, dilansir dari Antara, Selasa (31/101/2023).

Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut telah memuluskan langkah putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran sendiri ketika putusan MK itu disahkan, masih berusia 36 tahun untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: PPP Bilang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Gegara Putusan MK

Putusan MK yang diketuai Anwar Usman itu berpijak pada usulan seorang pemuda WNI asal Surakarta, Jawa Tengah bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mardani menegaskan, putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti dengan seksama karena tidak bisa serta merta ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran.

“Makanya sekarang dalam bentuk PKPU,” tegas Mardani.

Mardani menegaskan pula bahwa pihaknya akan menguliti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, sejumlah pihak menilai putusan ini seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang, yakni Pemilu 2029.

“PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini,” katanya.

Pekan lalu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi soal revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU tersebut, kata Hasyim, mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.