Dosen Rekayasa Kematian Suami di Medan, Terkait Asuransi?

Penulis: Anisa

dosen bunuh suami di medan
(mistar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang dosen di Medan bernama Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap polisi karena diduga merekayasa kematian suaminya Rusman Maralen Situngkir (61).

Belakangan terungkap, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.

Awalnya wanita bergelar doktor ini menyampaikan kepada pihak berwajib kalau suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/3/2024.

Namun, petugas Polsek Helvetia yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan, sebab tidak terlihat bekas kecelakaan di lokasi tersebut.

“Pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang Rabu (18/9/2024).

Kecurigaan polisi semakin menguat saat keluarga korban yang meminta autopsi malah ditolak pelaku dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

“Keluarga korban lalu membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi,” ucapnya.

Hasilnya, petugas mendapati adanya luka kekerasan di tubuh korban diduga karena pukulan benda tumpul.

Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan.

Polisi yang melakukan pemeriksaan mendalam termasuk meminta keterangan sebanyak 19 saksi, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum dosen tersebut.

“Kita kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, Sabtu 14 September 2024,” imbuhnya.

Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu yang terdapat bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, 1 unit handphone, 2 lembar surat penolakan autopsi dan 5 lembar screenshot percakapan di ponsel.

BACA JUGA: Kasus Polwan Bakar Suami Karena Diduga Judi Online, Pengamat : Polri Jangan Lepas Tangan

Alex melanjutkan pihak kepolisian masih mendalami motif dari pelaku menghabisi nyawa suaminya ini.

“Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Erika Carlina
Dijuluki "Queen of Party", Kini Erika Carlina Dimiripkan Tara Basro!
Jess No Limit
Masuk Forbes 30 Under 30 Asia, Jess No Limit Buktikan Mimpi Bisa Jadi Nyata!
supernatural dari ariana grande
Lirik Supernatural - Ariana Grande, Viral Gegara Tren Kim Seon Ho!
jokowi psi (3)
Ketua Fraksi PSI Sebut Jokowi Patut Jadi Ketum Partainya, Meski Masih Ada Nama Kaesang!
film jalan pulang
Sinopsis Film Jalan Pulang, Siap-siap Banyak Gore!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.