BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan menggandakan tarif impor baja dari 25% menjadi 50% guna melindungi industri baja domestik secara lebih efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump pada Jumat (30/5/2025), saat mengunjungi pabrik Irvin Works milik US Steel di West Mifflin, Pennsylvania.
“Kami akan menaikkan pajak impor baja ke AS dari 25% menjadi 50%. Ini akan membantu melindungi industri baja dengan lebih baik,” ujar Trump.
“Pada angka 25%, mereka masih bisa lolos. Namun pada angka 50%, mereka tidak akan bisa melakukan itu lagi,” tambahnya.
Baca Juga:
Negosiasi Tarif Impor Amerika, Ini Daftar Tawaran Indonesia
Sri Mulyani Sebut Ada Peluang Baru di Tengah Penundaan Tarif Impor Trump
Pengenaan tarif ini tidak terpengaruh oleh keputusan pengadilan perdagangan internasional (CIT) di Manhattan pada 28 Mei 2025, yang memblokir sebagian bea impor lainnya. Kebijakan tarif baja diberlakukan berdasarkan bagian 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, setelah investigasi oleh Departemen Perdagangan AS terkait risiko terhadap keamanan nasional.
Tarif impor baja yang baru akan mulai berlaku pada 4 Juni 2025.
Langkah ini diambil hanya beberapa hari setelah Trump menyatakan dukungannya terhadap rencana penggabungan antara US Steel dan Nippon Steel dari Jepang. Pada 23 Mei 2025, Trump menyebut rencana ini sebagai sebuah kemitraan melalui platform Truth Social. Ia juga menekankan bahwa kantor pusat US Steel akan tetap berada di Pittsburgh.
Nippon Steel sendiri berencana menginvestasikan sebesar US$ 14 miliar selama 14 bulan dalam perusahaan baja yang telah berdiri selama lebih dari 120 tahun itu.
Dalam dokumen pengajuan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada 8 April, US Steel menggambarkan kesepakatan tersebut sebagai penggabungan. Setelah merger, US Steel akan menjadi anak perusahaan sepenuhnya milik Nippon Steel Amerika Utara, namun tetap beroperasi sebagai entitas terpisah. (_usamah kustiawan)