BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif kembali menjadi sorotan setelah mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (6/3/2025). Namun, ia memastikan bahwa kehadirannya kali ini tidak ada kaitannya dengan penahanan artis kontroversial, Nikita Mirzani.
Doktif menegaskan bahwa kunjungannya hanya untuk melengkapi laporan terhadap Shella Saukia terkait dugaan penyebaran data pribadi.
“Nggak, nggak ada hubungannya dengan kasus itu (Nikita Mirzani). Saya ke sini untuk melengkapi laporan saya sendiri, yang soal penyebaran data pribadi,” kata Dokter Detektif pada warawan usai dari Mapolda saat Kamis (7/3/2025).
Sebelumnya, Doktif memang telah melayangkan beberapa laporan hukum terhadap pihak-pihak tertentu di Polda Metro Jaya. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh soal perkembangan kasus yang melibatkan Nikita Mirzani.
Saat disinggung mengenai kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, Doktif memilih untuk tidak memberikan pernyataan lebih lanjut. Ia khawatir komentarnya justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini.
“Nggak tahu. Soalnya begini, saya nggak mau terjebak dalam permainan opini yang luar biasa ini. Jadi lebih baik saya keep silent saja,” jelasnya.
Doktif juga menyatakan bahwa ia percaya penuh pada proses hukum yang tengah berjalan.
“Kalau memang menurut penyidik mereka bersalah, biarkan saja hukum yang bekerja dengan maksimal. Saya lebih baik cooling down, biar penyidik yang menangani,” tambahnya.
BACA JUGA:
Deddy Corbuzier Muak Soal Perseteruan dr. Richard Lee dan Doktif
Rekomendasi 5 Game Android Offline untuk Menemani Ngabuburit
Tepis Isu Keterlibatan dalam Dugaan Pemerasan
Belakangan ini, nama Doktif ikut diseret dalam berbagai spekulasi liar, termasuk tudingan bahwa ia terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemilik bisnis skincare. Namun, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Ini buzzer-nya luar biasa. Saya ngomong apa pun pasti dipelintir. Jadi, lebih baik saya tidak menanggapi,” ucapnya.
Kasus Nikita Mirzani: Dari Dugaan Pemerasan hingga Pencucian Uang
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sejak pertengahan Februari 2025. Laporan terhadapnya diajukan oleh Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp4 miliar.
Nikita Mirzani sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 20 Februari dan 3 Maret 2025, dengan alasan kesibukan serta kondisi kesehatan. Setelah akhirnya memenuhi panggilan, ia pun ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berat.
Berikut adalah sejumlah pasal yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya:
- Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang menunggu bagaimana jalannya proses hukum terhadap Nikita Mirzani serta bagaimana langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Doktif tetap fokus dengan permasalahan hukumnya sendiri dan memilih untuk tidak ikut terseret dalam dinamika kasus Nikita Mirzani.
“Saya lebih baik serahkan semuanya ke penegak hukum. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” pungkasnya.
Kasus ini diprediksi masih akan terus berkembang dengan berbagai fakta baru yang muncul. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut, pantau terus berita terbaru dari sumber resmi dan terpercaya.
(Hafidah Rismayanti/Usk)