BANDUNG,TM.ID: Djumono, menjadi satu-satunya bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Jawa Barat dari kalangan disabilitas.
Djumono menjadi satu dari 54 bakal calon anggota DPD RI dari Jawa Barat, berdasarkan hasil verifikasi KPU Jawa Barat.
KPU Jabar telah mengumumkan 54 DCS anggota DPD RI pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Berikut Profil Djumono:
Dikutip dari berbagai sumber, Djumono adalah pria kelahiran Bandung pada 8 September 1967. Ia cukup aktif dan vokal dalam menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas.
BACA JUGA: KPU Jabar Umumkan 1.854 DCS DPRD Jabar, Sementara 126 belum Lolos Verifikasi
Awalnya Djumono kehilangan satu kaki, yaitu kaki kirinya. Ia pun harus menjalani aktivitasnya dengan menggunakan tongkat, dan terpaksa harus resign dari pekerjaannya sebagai penagih iuran televisi.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 1997, ia mulai terlibat aktif di organisasi, yaitu Komite Advokasi Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI).
Kemudian pada tahun 1999, Djumono harus kehilangan kedua kakinya, yang juga diamputasi. Namun bukannya redup, semangat Djumono justru semakin bangkit untuk memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas.
Djumono semakin vokal terhadap pemerintah agar dibuatkan regulasi perlindungan kaum difabel.
Kemudian pada tahun 2001, ia dan rekan-rekannya berinisiatif membentuk organisasi Forum Perjuangan Difabel (Forpadi) Jawa Barat.
Djumono juga merupakan atlet dan aktif dalam organisasi olahraga bagi kaum difabel yang diwadahi pemerintah melalui National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Bandung.
Perjuangan Djumono bahkan sampai turun langsung dalam aksi unjukrasa hingga audiensi dengan para pemangku kebijkan seperti anggota legislatif dari baik di level provinsi sampai pusat, KPU, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini, Perjuangan Djumono untuk kaum disabilitas tidak pernah berhenti. Itulah yang mendasari Djumono ikut serta dalam pemilihan calon anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat.
DCS Angota DPD RI Jabar
Ketua KPU Jabar, Rifqi Mubarok menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam daftar DCS.
“Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi pengumuman resmi KPU Jabar.
BACA JUGA: KPU Umumkan DCS Bacaleg DPRD Kota Bandung Pemilu 2024, Ini Linknya
masukan dan tanggapan tersebut dapat disalurkan melalui:
1. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
2. kantor KPU Provinsi Jawa Barat dengan alamat Jalan Garut No. 11 Bandung
3. email: [email protected].
4. Foto calon anggota sementara anggota DPD RI dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.
(Aak)